Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Dampingi BRMP Sulteng Susun Manajemen Risiko Indeks
Sigi, 21 Januari 2026. Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan penyusunan Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2021, didampingi Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas penerapan sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penyusunan MRI merupakan bagian integral dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kegiatan penyusunan MRI BRMP Sulawesi Tengah dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Agriculture Operation Room (AOR) BRMP Sulawesi Tengah. Pelaksanaan kegiatan ini mendapat pendampingan langsung dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian sebagai bentuk pembinaan serta penguatan tata kelola organisasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BRMP Sulawesi Tengah, para fungsional teknis, serta Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BRMP Sulawesi Tengah. Melalui penyusunan MRI ini, diharapkan BRMP Sulawesi Tengah mampu melakukan identifikasi, analisis, dan pengendalian risiko secara sistematis guna mendukung pencapaian tujuan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Nur Azizah Sakinah
Editor : Irwan Suluk Padang